YAYASAN
BUKANLAH ALAT BERBISNIS YANG DISEMBUNYIKAN
Pengantar :
Dusun
Sukajaya merupakan suatu kampung yang berada
di Desa Mekarsari Kec. Tambaksari
Kabupaten Ciamis Jawa Barat. Nama Kampung dan Desa ini banyak dimuat di media terutama Internet
dan majalah. Beberapa berita seputar Mekarsari dan Tambaksari
banyak dimuat di majalah ini yang kini sudah membuka situs di Internet yaitu HASANAH NEWS.
a.
Liku-liku
Sejarah Pendirian Yayasan
Salah
satu Yayasan yang berada di Desa Mekarsari yaitu Yayasan Eka Putra Jaya (YEPAJA)
yang berada di Dusun Sukajaya.
Yayasan
ini belum banyak dikenal oleh masyarakat karena kegiatannnya belum begitu
banyak dan belum melibatkan masyarakat banyak. Berbeda dengan Yayasan yang
sudah maju seperti Yayasan Badan Gotong Royong (Bagor) yang sudah mendirikan
sekolah seperti SMA, SLB atau Yayasan
Purwadaksina yang kini sudah membuka
klinik pengobatan di daerah Cisontrol Rancah.
Yayasan
ini pertama kali berdiri ketika dibukanya suatu Padepokan Seni Bela Diri yang
bernama Satria Dadali Jaya (PSBD SDJ) yang diketuai oleh Azkos dari Sukajaya.
Ketika itu anak-anak muda sangat sangat
menyukai bela diri ini sehingga saking kewalahan membuka penerimaan
anggota baru maka dibuka cabang-cabang untuk daerah Tambaksari dan Rancah juga
Cabang Pangandaran. Selain umum juga beberapa Sekolah Dasar meminta untuk membuka di sekolahnya. Ada suatu
tradisi bahwa di perkumpulan ini ada bidang
DAKWAH bagi anak remaja. Jadi semua anggota wajib untuk mengikuti ceramah
yang disampaikan oleh Pengasuh Ponpes yang ada di Tambaksari
dan Rancah atau Pangandaran.
Untuk
melindungi perkumpulan tersebut (SDJ) maka Ketua berinisiatif untuk membuat suatu organisasi yang Berbadan
Hukum yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bersifat liar. Artinya dapat diakui keberadaanya baik secara hukum
atau Negara.
Berawal dari keinginan tersebut maka dihubungilah
Notaris Suryana, SH di Tasikmalaya.
Namun karena kami berada di wilayah
Ciamis, maka disuruh untuk menghadap ke
Notaris di Ciamis yaitu Herdimansyah, SH yang berada di Jl. Jend. Sudirman Ciamis.
Dengan
bermodalkan seadanya pada bulan Desember
1998 maka berangkatlah rombongan menghadap Notaris ke Ciamis yang
terdiri dari :
1. KH. E.Muttaqin (alm)
ketika itu sebagai Kepala MTs Cisontrol
2. Adja Dahyawikarta sebagai Penilik Kebudayaan Tambaksari
3. D. Suparman
(alm) pensiunan ABRI
4. Sadja
sebagai Kadus Sukajaya
5. Azat Kosim
sebagai Ketua SDJ
6. Oyo Yahya
(amil Kadupandak) berhalangan hadir hanya sebagai “tersebut” saja.
Ketika
dalam wawancara di hadapan Notaris
Herdimansyah. SH Ciamis, semua dimintai
pendapat masing – masing. Apakah
pembentukan Yayasan ini akan khusus dalam bidang Bela Diri saja, atau ada tambahan
bidang lain ?
Maka
dengan pertimbangan dari semua
penghadap, diputuskan bahwa Yayasan ini
bersifat umum. Maka di dalamnya dimasukkan beberapa bidang yang dapat dibentuk seperti bidang Pendidikan, Keagamaan, Sosial dan lainnya. Jadi Yayasan ini sebagai
salah satu wadah untuk melindungi beberapa
lembaga yang mau bergabung di bawahnya.
b.
Perjalanan
Selanjutnya
Setelahnya syah dibentuk Yayasan, maka kewajiban Yayasan adalah memberikan laporan bulanan dan tahunan
kepada Kantor Perpajakan karena telah
memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Begitu pula lembaga-lembaga yang mau
bergabung dipersilakan.
Pada
sekitar tahun 2005 TK Rintintin Sukajaya yang ketika itu dekepalai oleh alm Ibu Enok Maemunah (Kepala SD 3 Mekarsari)
meminta untuk bergabung dalam rangka pengajuan Proposal Bantuan. Karena TK
Rintintin Sukajaya belum berbadan hukum
maka Yayasan Eka Putra Jaya
(Yepaja) diajak untuk bergabung. Maka
sampai sekarang Yayasan Eka Putra Jaya (Yepaja) ini menanungi TK Rintintin.
Beberapa
Lembaga yang ada di bawah Yayasan Eka Putra Jaya (Yepaja) Sukajaya :
a. Persaudaraan Seni Bela Diri “Satria
Dadali Jaya” (SDJ)
b. Seni Pernafasan Tenaga Dalam “Galuh
Jaya”
c.
TK
Rintintin Sukajaya
d. DTA Sabilulhasan Sukajaya
e.
PAUD Nurulhasan Sukajaya
f. Majalah “Hasanah Jaya”
Ketika
salah seorang pendiri Yayasan meninggal dunia (KH. E. Muttaqin) maka ada
rencana untuk dibubarka. Ini disebabkan kurangnya dukungan bahkan
ketidak mengertian masyarakat akan adanya
Yayasan sehingga ada sebagian orang yang menyangka bahwa Yayasan itu
hanyalah sesuatu yang tidak bermanfaat.
Tetapi
dengan kebijakan para pendiri yang masih hidup mereka mempertahankan untuk JANGAN DIBUBARKAN. Sebab selain biaya
yang besar (biaya Pembubaran hampir sama dengan Pendirian) ; suatu waktu
mungkin ada saja yang membutuhkan.
Walau
Yayasan ini hanya berupa “wadah” tetapi
tetap HIDUP dan diakui keberadaannya secara hukum. Sehingga bila ada yang berminat mendirikan sekolah-sekolah
baik SMK atau sekolah lainnya bisa dipergunakan Akta Yayasan ini. Begitu pula
bila ada yang ingin membangun bidang kesosialan lainnya baik Klinik pengobatan,
Panti Asuhan atau bidang lainnya bisa dipergunakan Akta Yayasan ini.
c.
Berita
hangat
Memasuki
akhir Tahun 2013 yang baru lalu ada sebuah berita yang unik dan menarik
sehingga memancing para Pendiri Yayasan untuk menjelaskan keadaan Yayasan yang
berada di Sukajaya ini. Ada yang menyangka bahwa Yayasan ini sudah mendapatkan
dana sehingga bertanya-tanya kenapa “rehe-rehe”
(diam-diam) saja. Kenapa para
guru-guru yang mengajar di lembaga yang bernaung kepada Yayasan ini tidak
mendapatkan apa-apa dari Yayasan….??
Sebagian
orang yang sudah mengerti keberadaan Yayasan memang tersenyum simpul dengan
adanya pertanyaan seperti itu. Wajarlah orang mempertanyakan hal tersebut
karena mereka belum mengerti. Mungkin saja karena mereka menyamakan dengan
Yayasan yang lain yang sudah berhasil
seperti Yayasan Bagor atau
Purwadaksina di Cisontrol Rancah yang sudah berhasil sejak dahulu.
Perumpamaan Yayasan yang diumpamakan suatu kendaraan dan lembaga-lembaga
di bawahnya yang diumpamakan sebagai
penumpang. Maka kami sebagai fihak pendiri Yayasan membuat suatu Surat pemberitahuan kepada Kepala Desa
(Kuwu) Mekarsari beserta Kadus (lurah) ; Bilamana ada
masyarakat yang bertanya dan menuduh Yayasan ini sudah mendapatkan
dana sekian dan sekian juta, bisa dijelaskan keberadaannya.
Diakui
bahwa sampai berita ini ditulis Yayasan
Eka Putra Jaya hanya menaungi sebagai
lembaga yang berbadan hukum dan diakui oleh Negara. Tidak / belum berjalan
dalam bidang bisnis seperti CV atau PT yang banyak menamam saham atau modal
usaha.
Selaian
itu diakui juga bahwa Yayasan ini tidak banyak “ngaleketek / tual-toel”
kepada fihak atasan/pemerintah yang sedang berkuasa supaya dikucuri
(kaceretan) dana bantuan. Kecuali
sebagai kerjasama untuk kepentingan orang banyak baik dengan TK, PAUD
atau DTA (Madrasah Diniyah). Itupun
kalau diperlukan.
__________________________
(berita
ini ditulis oleh : Azkos)
Maju terus......
BalasHapus