Susana alam
yang begitu mempesona, liku-liku
jalan yang beraspal dengan turunan yang
berbelok – belok membuat suasana
semakin penasaran untuk datang
ke tempat yang
dituju. Sebelumnya telah dibayangkan
bahwa suatu kampung
adat pasti ada ke-khasan tersendiri
sehingga membuat para
pendatang yang berkunjung
ke daerah tersebut lebih penasaran
lagi.
Sekitar 6
km dari ibukota
Kecamatan Tambaksari menuju
arah Tenggara dengan melewati
beberapa perkampungan dan daerah
kehutanan maka kita
sampai di Kampung adat
Kuta yang berlokasi
di Desa Karangpaningal Kecamatan
Tambaksari Kabupaten Ciamis.
Daerah ini berada di ujung Jawa Barat. Setelah hutan "Leuweung Geude" ke sanahnya
sungai Cijolang yang memisahkan Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Banyak larangan – larangan yang dijadikan adat
di kampung Kuta
ini. Terutama untuk
menjaga kelestarian alam.
Sehingga pantaslah Kampung Adat
Kuta ini beberapa
kali mendapat penghargaan dari
Negara dalam pelestarian alamnya.
Daerah
adat Kuta ini tidak
tertindih dengan keadaan
zaman yang sudah
banyak berubah khususnya di
daerah Tambaksari. Daerah ini memegang
teguh tradisi dari leluhur
mereka termasuk bentuk
rumah tempat tinggal. Namun walau demikian keadaan zaman pada era elektronik
seperti sekarang, bisa
diterima oleh masyarakat
Kuta. Contoh televisi,
listrik, telefon dan
lainnya banyak dipergunakan.
Apalagi era internet ini, kini
sudah ada Blognya di
internet tentang Kampung
Adat Kuta.
Shoting dan foto – foto sekitar
kampung adat atau
di hutan Kuta diperbolehkan. Walaupun masuk ke
hutan kuta “wayahna” jangan
memakai alas kaki apapun.
Pakaian jangan memakai pakaian
Dinas. Begitu pula jangan
mengambil kayu bakar apalagi menebang
pohon walau itu pohon kecil..
Masuk ke hutan kuta hanya
diperbolehkan 2 hari dalam seminggu,
yaitu hari Senin dan hari
Jum’at. Hari – hari yang
lainnya tidak boleh.
Bisa dibayangkan
memang beberapa larangan yang berlaku di daerah ini, sehingga membuat
lestarinya hutan di daerah
Kuta ini. -- (Azkos - HJ)
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !